
TABALONG – LENTERAKKALIMANTAN.NET Aksi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, berakhir di tangan kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong meringkus tiga terduga pelaku saat tengah berada di dalam sebuah rumah pada Sabtu malam, 18 April 2026.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Tabalong tersebut berinisial RW (38), warga Kelurahan Jangkung; JAH (22), warga Desa Masukau; serta pemilik rumah berinisial RT (25).
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui saluran call center Polri 110 terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di lokasi tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, Senin (20/4/2026).
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo, mendekati rumah target, salah satu pelaku, RW, sempat mencoba membuang barang bukti. Petugas berhasil memungut satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak berhenti di situ, pelaku berinisial RT bahkan sempat berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pria pemilik rumah tersebut berhasil diringkus.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan JAH di dalam rumah. Berdasarkan hasil interogasi awal, JAH mengakui baru saja mengonsumsi sabu-sabu yang diperolehnya dari RW.
Berdasarkan pendalaman penyidik, ketiga pelaku memiliki peran yang saling berkaitan. RW berperan sebagai pemasok barang haram tersebut. Ia mengaku sempat menjual satu paket sabu senilai Rp300 ribu sesaat sebelum penggerebekan.
Sementara itu, RT bertindak sebagai orang yang mencarikan barang atas perintah dan modal dari RW. “Barang tersebut kemudian dijual kembali dan sebagian digunakan bersama-sama oleh para pelaku,” tambah Heri.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial dari para tersangka:
◼️Dari RW dan RT: Tiga paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sekop sedotan, korek gas, timbangan digital, serta dua unit gawai.
◼️Dari JAH: Satu set alat hisap (bong), pipet kaca, sekop sedotan, korek api, dan satu unit gawai.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menciptakan Tabalong yang bersih dari narkotika. (*)













