
TABALONG – LENTERAKALIMANTAN.NET
Langkah MH (26) untuk kembali mencari “peruntungan” lewat jalur haram terhenti di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong. Residivis kasus narkotika ini diringkus petugas saat hendak melayani transaksi sabu-sabu di depan kediamannya di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Minggu dini hari (19/04/2026).
Penangkapan pria berinisial MH ini bermula dari keresahan warga Desa Tanta Hulu yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
“Pelaku MH diamankan saat berada di depan rumahnya sendiri. Saat itu, dia diduga hendak menyerahkan sabu-sabu kepada pemesan,” ujar Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.
Iptu Heri membeberkan fakta unik di balik penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan MH melibatkan nominal Rp500 ribu. “Sebesar Rp300 ribu untuk pembayaran sabu-sabu, sedangkan Rp200 ribu sisanya merupakan pembayaran hutang pemesan kepada pelaku,” jelasnya.
Dalam penggerebekan dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya, 9 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,56 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu pak plastik klip, selembar tisu, sebuah pipet kaca, satu alat hisap (bong), dan sebuah gawai berwarna silver.
Saat ini, MH yang tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa, telah digelandang ke Mapolres Tabalong. Ia harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkannya.











