
BANJARBARU – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru memusnahkan 2,3 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan besar dari sembilan tersangka jaringan narkotika. Barang haram senilai miliaran rupiah tersebut dihancurkan menggunakan larutan deterjen untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan yang berlangsung di markas Polres Banjarbaru ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri dan instansi terkait. Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka: ribuan gram serbuk kristal itu dimasukkan ke dalam wadah berisi air deterjen, lalu dihancurkan menggunakan mesin blender hingga larut sepenuhnya.
Sembilan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan merupakan hasil dari pengembangan intensif kepolisian di lapangan. Penangkapan ini mengonfirmasi adanya upaya penetrasi jaringan narkoba yang menyasar wilayah “Kota Idaman”.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah pesan bagi para bandar dan pengedar yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi perusak generasi muda.
“Pemusnahan ini adalah bukti transparansi kami dalam menangani kasus narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Banjarbaru dalam keterangannya.
Ditinjau dari kuantitas barang bukti, Polres Banjarbaru mengklaim penggagalan 2,3 kg sabu ini secara tidak langsung telah menyelamatkan ribuan jiwa dari jerat ketergantungan narkotika.
Para tersangka kini menghadapi ancaman jeratan hukum berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan volume barang bukti yang masif, mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(humresbjb).












