
TANJUNG REDEB — LENTERAKKALIMANTAN.NET Aparat Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menunjukkan taringnya dalam menumpas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum “Bumi Batiwakkal”. Sebanyak 484,97 gram sabu—hampir setengah kilogram—dimusnahkan di Ruang Rupatama Polres Berau pada Rabu, 22 April 2026.
Pemusnahan barang haram ini merupakan kulminasi dari pengungkapan delapan perkara besar sepanjang Februari 2026, yang menyeret 13 tersangka ke balik jeruji besi.
Metode pemusnahan dilakukan secara terbuka guna menjamin transparansi. Kristal putih mematikan tersebut dilarutkan ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen pekat. Setelah dipastikan larut sepenuhnya, cairan tersebut dibuang langsung ke dalam septic tank.
“Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait agar berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mewakili Kapolres Berau.
Dari total delapan kasus yang dibongkar, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. Kehadiran para tersangka dalam proses pemusnahan ini menjadi pengingat keras akan konsekuensi hukum yang mereka hadapi.
Kompol Noor Dhianto menjelaskan bahwa para pelaku tidak akan mendapat toleransi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara hingga pidana mati, tergantung berat dan peran masing-masing tersangka,” ungkapnya.
Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin. Langkah ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik Polres Berau atas barang bukti yang disita. Acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari:
◾Pengadilan Negeri Tanjung Redeb
◾Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau
◾Kesbangpol Berau
◾Penasihat Hukum para tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto beserta jajaran juga hadir memastikan keamanan jalannya pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita tersebut.
Menutup keterangannya, Wakapolres menekankan bahwa kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran sabu di Berau.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu melindungi generasi muda Berau dari ancaman laten narkotika yang kian mengkhawatirkan.(*)










