PURUK CAHU – LENTERAKKALIMANTAN.NET

Keamanan lingkungan di Kabupaten Murung Raya kini kembali diperketat. Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, menegaskan kembali kewajiban bagi setiap tamu yang bermalam untuk melapor kepada Ketua RT atau RW dalam waktu maksimal 1×24 jam. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum vital untuk mendeteksi dini potensi tindak kriminal hingga perdagangan orang.

H. Rumiadi menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan warisan tertib sosial yang berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di level lokal, kewajiban ini diperkuat oleh Perda Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Ketentuan tersebut sudah berlaku dari sejak berdirinya pemerintahan, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keteraturan administrasi kependudukan di tingkat paling bawah,” ujar H. Rumiadi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/26).

Menurut politisi senior ini, budaya lapor diri adalah kearifan lokal yang berfungsi sebagai “tameng pertama” dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penerapan aturan ini secara konsisten diharapkan dapat mempermudah pemetaan penduduk nonpermanen, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 14 Tahun 2022. Redaksi mencatat, pendataan tamu yang tertib memiliki urgensi multifungsi:
◾Keamanan: Pencegahan tindak pidana dan terorisme.
◾Perlindungan Sosial: Menekan risiko perdagangan orang (human trafficking).
◾Kesehatan: Memudahkan pelacakan penyebaran penyakit menular.
◾Kondisi Darurat: Mempercepat koordinasi jika terjadi musibah di lingkungan RT/RW.

DPRD meminta seluruh aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus RT/RW tidak kendur dalam mensosialisasikan aturan ini. Ketua DPRD mengingatkan bahwa RT/RW adalah ujung tombak pemerintahan yang wajib proaktif.

“RT/RW harus aktif mencatat dalam Buku Tamu dan melaporkan secara berjenjang kepada kepala desa atau lurah. Sanksi administratif dapat dikenakan bagi yang lalai, sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum,” tegas H. Rumiadi.

Menutup keterangannya, Ketua DPRD mendorong warga untuk tidak melihat kewajiban lapor ini sebagai beban birokrasi, melainkan sebuah investasi sosial. Dengan partisipasi aktif warga—mulai dari menunjukkan identitas tamu hingga pencatatan yang rapi—kondusivitas di wilayah Kabupaten Murung Raya dapat terjaga secara paripurna.

Sinergi lima lapis kekuatan—warga, RT/RW, desa, kecamatan, hingga kabupaten—menjadi kunci utama guna memastikan Bumi Tana Malai Tolung Lingu tetap menjadi daerah yang tertib, bermartabat, dan memiliki kepastian hukum bagi setiap pendatang maupun penduduk lokal.(Lkg)

 

Bagikan: