MARABAHAN – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi memulai langkah baru dalam pengelolaan wilayah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi ini diproyeksikan menjadi “kompas” sekaligus benteng hukum dalam pemanfaatan ruang seluas ratusan ribu hektar guna menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, membuka secara resmi sosialisasi strategis tersebut di Aula Mufakat pada Rabu, 15 April 2026. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa Perda RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen krusial untuk menciptakan ketertiban ruang.

“Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Bahrul Ilmi di hadapan para pemangku kepentingan.

Bahrul menekankan bahwa ketiadaan tata ruang yang jelas sering kali menjadi akar masalah dalam pembangunan dan perizinan. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat pengawasan serta mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berpotensi memicu konflik di masa depan.

“Tata ruang ini sangat penting buat kita. Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan wilayah, terutama dalam aspek pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi tinggi atas rampungnya regulasi ini sebagai salah satu yang terdepan di regional.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Barito Kuala memaparkan rincian teknis cakupan wilayah yang diatur. Perda RTRW ini mengunci pengaturan tata ruang untuk wilayah seluas kurang lebih 242.672 hektar.

Ada dua poin utama yang menjadi napas dari regulasi ini:
Struktur Ruang: Mencakup sistem pusat pemukiman serta integrasi sistem jaringan sarana dan prasarana.
Pola Ruang: Pembagian tegas antara kawasan lindung (konservasi) dan kawasan budidaya (ekonomi/pemukiman).

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Provinsi Kalsel, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Batola, turut mengawal jalannya paparan tersebut guna memastikan sinkronisasi antara kebijakan kabupaten dan provinsi.

Sebagai penutup agenda, Bupati Bahrul Ilmi menyerahkan dokumen Perda RTRW secara simbolis kepada jajaran pimpinan daerah, di antaranya:
◾Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala
◾Wakil Bupati Barito Kuala
◾Sekretaris Daerah (Sekda) Batola
◾Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala

Langkah ini menandai dimulainya era baru pengelolaan lahan di Batola yang lebih berwawasan lingkungan dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.(Kominfo/lenka)

 

Bagikan: