
BANJARBARU – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas untuk membentengi ekonomi daerah dari ancaman peredaran uang palsu. Sebanyak 463 lembar uang rupiah palsu hasil temuan sepanjang tahun 2024 hingga 2025 dimusnahkan secara simbolis di Mako BIN Daerah Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (22/4/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi puncak dari kegiatan silaturahmi Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel. Tidak hanya memusnahkan barang bukti, kelima instansi yang tergabung dalam Botasupal—yakni BIN Daerah, Bank Indonesia (KPw BI), Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil Bea Cukai—memperkuat komitmen melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pemberantasan tindak pidana uang palsu.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menekankan bahwa uang palsu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi regional.
“Uang palsu dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat rentan, serta menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Muhidin saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama. Menurutnya, pemberantasan kejahatan ini tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi erat dari seluruh pemangku kepentingan.
“Mudah-mudahan dengan adanya Forum Botasupal, peredaran uang rupiah palsu di masyarakat dapat diberantas. Saya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lupa menerapkan 3D: dilihat, diraba, dan diterawang,” ujar Muhidin.
Ketua Forum Botasupal sekaligus Kepala BIN Daerah Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Sentot Adi Dharmawan, menjelaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang berdampak langsung terhadap stabilitas ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (Ipoleksosbudhankam).
“Forum Botasupal berperan strategis sebagai wadah koordinasi untuk mengintegrasikan langkah pencegahan, penindakan, dan edukasi publik, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012,” jelas Sentot.
Melalui nota kesepahaman yang baru ditandatangani, forum ini berkomitmen mempercepat pertukaran informasi dan respons di lapangan untuk mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan uang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota DPR RI Dapil Kalsel Bambang Heri Purnama, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, serta jajaran Forkopimda lainnya seperti Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Kajati Kalsel Tiyas Widiarto, dan para pimpinan instansi vertikal lainnya.
Pemusnahan ratusan lembar uang palsu ini menjadi pesan kuat kepada publik bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Kalsel tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk beraksi di Bumi Lambung Mangkurat.(Adpim/Lenka)















