Jakarta – LENTERAKKALIMANTAN NET Kabupaten Kotabaru terus memperkuat komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru diwakili oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin, AP, M.AP. Selanjutnya, Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani diserahkan kepada Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S.Sos untuk dilakukan penandatanganan lanjutan pada Rabu (28/01/2026) sebagai bentuk pengesahan komitmen pemerintah daerah.

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membenahi dan memperkuat sistem pelayanan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa melalui Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional, terukur, dan berkelanjutan, dengan pendampingan langsung dari Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Kerja sama antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI difokuskan pada penguatan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan responsif, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menempatkan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama.

Nota Kesepakatan ini mencakup sinergi dalam pencegahan maladministrasi, peningkatan kualitas layanan, penguatan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah melakukan berbagai langkah konkret, salah satunya melalui pengembangan Program Desa Anti-Maladministrasi. Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 18 desa di Kabupaten Kotabaru telah ditetapkan sebagai desa anti-maladministrasi, termasuk seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara yang menjadi kawasan percontohan pertama di wilayah tersebut.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan pendampingan terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat melalui optimalisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor), serta mendukung transformasi digital layanan publik melalui penguatan website perangkat daerah dan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi.

Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menyampaikan bahwa kolaborasi ini mencerminkan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.

Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan Ombudsman, khususnya Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, telah berjalan sejak tahun 2023 dan terus diperkuat melalui berbagai program peningkatan kapasitas aparatur, pelantikan pejabat fungsional, serta pembinaan tata kelola pemerintahan desa.

Di sisi lain, Pemkab Kotabaru juga tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 sebagai dasar penyusunan arah pembangunan periode 2025–2029, dengan menekankan integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dokumen RPJMD yang baru.

Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dapat memperkuat pengawasan pelayanan publik sekaligus meminimalisir potensi maladministrasi di berbagai sektor layanan, seperti infrastruktur, perhubungan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan.

Sinergi antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang cepat, ramah, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sebagai fondasi menuju pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Bagikan: