
BANJABARU LENTERAKKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkuat sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melalui Rapat Asistensi Penyusunan dan Penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Terintegrasi di Aula DPMPTSP Kalsel, Rabu (15/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Endri, mengatakan penyusunan SOP terintegrasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan setiap proses pelayanan memiliki alur kerja yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Penyusunan SOP yang terintegrasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sinergi antarperangkat daerah sangat diperlukan agar setiap proses pelayanan, khususnya pelayanan perizinan dan nonperizinan, memiliki alur kerja yang jelas, terukur, serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Endri, rapat tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antar-SKPD teknis, memperkuat koordinasi, serta menyelaraskan SOP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan saat ini.
“Dengan demikian, implementasi pelayanan terpadu dapat berjalan lebih optimal dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen dan partisipasinya. Semoga kegiatan ini menghasilkan rumusan SOP yang berkualitas dan dapat segera diimplementasikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Rapat asistensi menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan, M. Zainur Rahman, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Yayan Supiani. Kegiatan diikuti kepala maupun perwakilan OPD teknis yang terintegrasi dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Dalam pembahasan, peserta memetakan dan menyelaraskan alur birokrasi perizinan antara DPMPTSP sebagai pintu utama pelayanan dengan OPD teknis sebagai tim teknis agar proses pelayanan berjalan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
Hasil rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya penyelarasan batas waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA). Masing-masing OPD teknis berkomitmen meninjau kembali dan menetapkan batas maksimal proses verifikasi serta penerbitan rekomendasi teknis di internal instansi guna mendukung ketepatan waktu pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan (SIMAPAN).
Selain itu, seluruh OPD teknis diberikan waktu untuk menyelesaikan draf SOP internal yang telah terintegrasi dengan DPMPTSP. Dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Biro Organisasi sebagai bagian dari penyempurnaan sebelum diterapkan.
Melalui penyusunan SOP terintegrasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan optimistis kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan akan semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian, kemudahan, dan kepuasan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Banua(mckalsel/lnk).











