
Jakarta– LENTERAKKALIMANTAN.NET Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama dengan Ombudsman Republik Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP. Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan nota kesepakatan ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, tetapi juga dilakukan bersama Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru dalam penandatanganan ini. Ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling bersinergi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Lebih lanjut, Eka Saprudin juga menyinggung adanya perubahan sistem penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada tahun ini.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, akan ada perubahan dalam penilaian, termasuk pemberian opini. Kita berharap Kabupaten Kotabaru dapat memperoleh opini yang baik,” harapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa esensi utama dari kerja sama ini adalah memastikan pelayanan publik berjalan optimal, tanpa harus menunggu adanya keluhan dari masyarakat.
“Pemerintah daerah harus mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi keluhan masyarakat, bukan hanya bertindak setelah ada laporan,” tegasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini mencakup percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Kotabaru berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah terus terjaga.










