JAKARTA – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menggebrak tahun 2026 dengan rencana besar pemerataan konektivitas. Pemerintah mengumumkan bakal menggelar seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz guna mengikis kesenjangan digital dan mempercepat transisi teknologi 5G di tanah air.

Langkah strategis ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya menjawab dahaga masyarakat akan akses internet cepat yang merata, terutama di wilayah yang selama ini terisolasi dari sinyal berkualitas.

Inti dari seleksi ini terletak pada dua pita frekuensi dengan karakteristik yang saling melengkapi. Pertama, pita 700 MHz, yang dikenal sebagai “digital dividend”. Ini adalah spektrum emas yang lahir dari hasil migrasi TV analog ke digital (ASO).

Sebagai frekuensi low-band, 700 MHz memiliki daya jangkau yang sangat luas dan kemampuan penetrasi fisik yang luar biasa. “Karakteristik ini menjadikannya tulang punggung utama untuk memperluas jangkauan akses internet mobile broadband ke seluas-luasnya wilayah Indonesia,” tulis keterangan resmi Kemkomdigi, Kamis (9/4/2026). Frekuensi ini diproyeksikan mampu memperbaiki kualitas sinyal di dalam ruangan (indoor) maupun area pelosok yang sulit terjangkau.

Sementara itu, pita 2,6 GHz diposisikan sebagai mesin utama di wilayah padat penduduk. Sebagai spektrum mid-band, frekuensi ini sangat ideal untuk menopang kapasitas data skala besar dan stabilitas teknologi 5G. Fokusnya adalah memastikan lalu lintas data di perkotaan tetap lancar meski di tengah beban trafik yang tinggi.

Pemerintah menargetkan penyediaan layanan minimal teknologi 4G yang lebih merata di tingkat desa/kelurahan, sekaligus mendorong operator seluler memperkuat infrastruktur 5G di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Secara regulasi, dasar pelaksanaan seleksi ini telah dipatok melalui:
Keputusan Menteri Komdigi Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz.
Keputusan Menteri Komdigi Nomor 176 Tahun 2026 terkait penetapan Tim Seleksi yang akan mengawal proses tersebut.

Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan dengan menjunjung asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Langkah ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk mendongkrak kecepatan rata-rata mobile broadband nasional.

Pemerintah pun mengundang para pelaku industri telekomunikasi untuk berpartisipasi aktif dalam optimalisasi sumber daya alam terbatas ini demi kemajuan ekonomi digital Indonesia yang lebih inklusif.(Komdigi)

 

Bagikan: