JAKARTA LENTERAKKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat guna mengoptimalkan pengelolaan data kependudukan, khususnya dalam penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program administrasi kependudukan berbasis digital di daerah.

Kepala Disdukcapil Kalsel, Dewi Fuziarti, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan regulasi nasional.

“Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan berjalan sesuai standar pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi IKD membutuhkan kesiapan menyeluruh, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia, hingga pemahaman masyarakat terhadap layanan digital.

“Kami ingin penerapan IKD berjalan optimal agar masyarakat merasakan manfaat layanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Disdukcapil Kalsel diterima oleh Direktur PIAK, Muhammad Nuh Al Azhar, serta Direktur IDKD, Agus Irawan. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penguatan sistem informasi administrasi kependudukan, integrasi data, hingga strategi implementasi IKD di daerah.

Hasil koordinasi ini diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Dengan langkah tersebut, Pemprov Kalsel optimistis dapat mempercepat transformasi digital pelayanan publik sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan di daerah(mckalsel/lnk).

Bagikan: