
BANJARMASIN LENTERAKKALIMANTAN.NET
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pemahaman regulasi dan standar teknis di bidang kebinamargaan guna mendukung pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang masih ditemui di lapangan, seperti kerusakan dini jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih, pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan, hingga ketidaksesuaian penerapan spesifikasi teknis dalam pekerjaan konstruksi.
Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Marga, Robby Cahyadi, mengatakan pembangunan infrastruktur saat ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan, keberlanjutan, efisiensi biaya, umur layanan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap berbagai regulasi, pedoman teknis, dan kebijakan terbaru di bidang Bina Marga,” ujar Robby di Banjarmasin.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan, tata cara perizinan pemanfaatan ruang jalan, kewajiban dan tanggung jawab pengguna ruang jalan, serta pengendalian aktivitas yang dilakukan di kawasan ruang milik jalan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi terkait perubahan dalam Spesifikasi Umum Tahun 2025 yang menjadi acuan penting bagi pelaku jasa konstruksi. Pemahaman terhadap perubahan tersebut dinilai penting untuk mencegah perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
Sosialisasi juga membahas pembaruan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), meliputi struktur analisis harga, komponen tenaga kerja, bahan dan peralatan, koefisien pekerjaan, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi konstruksi, hingga harmonisasi antara spesifikasi teknis dan perhitungan biaya pekerjaan.
Menurut Robby, penguatan pemahaman regulasi di kalangan aparatur, konsultan, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan jalan dan jembatan.
“Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan ini, PUPR Kalsel berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur dapat menerapkan regulasi dan standar teknis secara konsisten sehingga kualitas jalan dan jembatan di daerah terus meningkat serta mampu mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat(mckalsel/lnk).














