
BANJARMASIN LENTERAKKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat proses akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) guna meningkatkan kualitas layanan sosial di daerah.
Data terbaru menunjukkan, dari total 154 LKS yang terdaftar dalam sistem E-PSKS, baru 65 lembaga yang telah terakreditasi, sementara 89 lainnya masih dalam proses atau belum memenuhi standar. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Gusnanda Effendi, menegaskan bahwa akreditasi merupakan instrumen penting untuk menjamin mutu layanan sekaligus mencegah penyimpangan.
“Seluruh LKS diharapkan dapat mengikuti proses akreditasi agar pelayanan yang diberikan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Banjarmasin.
Menurutnya, akreditasi tidak hanya memastikan kualitas layanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai ketentuan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga sosial.
Dalam pelaksanaannya, LKS diwajibkan memenuhi standar kelembagaan dan layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dinsos Kalsel juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial dan mitra terkait, untuk memperkuat kapasitas kelembagaan LKS.
“Penguatan ini penting agar layanan sosial berjalan transparan, optimal, dan mandiri,” jelasnya.
Melalui bimbingan teknis yang digelar, pemerintah berharap pengelola LKS mampu meningkatkan kapasitas, menghadirkan inovasi, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat(mckalsel/lnk).













