
Tanah Bumbu, Lenterakkalimantan.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu akan segera membahas rencana perubahan status Kelurahan Batulicin kembali menjadi Desa Batulicin.
Pembahasan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 6 April 2026.
Perubahan status ini juga berdampak pada pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020, yang sebelumnya mengatur pemekaran wilayah menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Pengajuan Raperda tersebut didasarkan pada hasil kajian mendalam serta evaluasi dari Pemkab Tanah Bumbu bersama tim penataan desa. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan syarat teknis perubahan status wilayah.
Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa perubahan kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan apabila masyarakatnya bersifat homogen, bermata pencaharian agraris atau nelayan, serta memiliki akses yang terbatas.
Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa kondisi Batulicin saat ini tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga perlu dilakukan penyesuaian status wilayah demi kesesuaian regulasi.
“Pencabutan ini dilakukan demi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, agar administrasi berjalan sesuai prosedur yang benar,” tegas Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, dalam paparannya mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Rapat Paripurna DPRD tersebut turut dihadiri seluruh anggota dewan dan fraksi, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan perusahaan daerah, Panitia Penuntut Tanah Bumbu, serta insan pers.










