
Kotabaru – LENTERAKKALIMANTAN NET Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kehidupan keluarga melalui penyelenggaraan nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang berfokus pada penguatan legalitas pernikahan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kabupaten Kotabaru, sebagai tindak lanjut dari rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak Januari 2026. Proses tersebut meliputi pendataan dan verifikasi administrasi pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga puncaknya pelaksanaan nikah massal.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, menjelaskan bahwa dari 28 pasangan yang terdata, sebanyak 15 pasangan melangsungkan akad nikah secara massal pada hari tersebut, empat pasangan telah dinikahkan sebelumnya di balai nikah, dan sembilan pasangan lainnya telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama serta akan menerima buku nikah.
Ia menekankan pentingnya legalitas pernikahan sebagai landasan hukum bagi terbentuknya keluarga yang utuh dan terlindungi. “Dengan adanya dokumen resmi, keluarga akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik seperti administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” jelasnya.
Kegiatan ini turut didukung oleh Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan. Selain itu, Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalsel juga memfasilitasi bantuan bagi keluarga risiko stunting, yang menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai langkah pencegahan stunting sejak dini.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi utama dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.
“Keluarga menjadi titik awal lahirnya generasi yang berkualitas. Oleh karena itu, legalitas pernikahan sangat penting agar anak-anak mendapatkan hak-haknya secara penuh,” ujarnya.
Ia berharap para pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta mampu menjadi contoh positif di tengah masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mendorong terciptanya lingkungan yang ramah keluarga dan bebas dari kekerasan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, SHI, MH, menegaskan bahwa akta nikah memiliki peran vital sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama sebelum melangsungkan pernikahan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kotabaru juga menyerahkan secara simbolis paket keluarga berkualitas untuk pencegahan stunting kepada enam warga penerima.
Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, S.STP, MAP, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta tamu undangan lainnya.
Melalui pelaksanaan nikah massal dan isbat nikah ini, Pemkab Kotabaru menegaskan keseriusannya dalam membangun keluarga yang kuat, tertib administrasi, serta terlindungi secara hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.










