
BANJARMASIN – LENTERAKKALIMANTAAN.NET
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan satu orang tersangka berinisial TAN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Server Jaringan dan Aplikasi (Selasar) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Banjarmasin. Tersangka yang merupakan pihak swasta ini langsung dijebloskan ke Lapas Teluk Dalam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin E.R. Wiranto, S.H..M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi,S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Perkembangannya sangat signifikan. Setelah adanya perhitungan kerugian negara dari BPKP, Kasi Pidsus bersama Jaksa Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial TAN,” ujar Ardian dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, SH, MH., menjelaskan bahwa kasus ini mencakup proyek pengadaan di tingkat SD negeri sepanjang tahun 2021 hingga 2024. Dari total pagu anggaran sebesar Rp6,5 miliar, dana yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Namun, hasil audit menunjukkan adanya praktik rasuah yang masif. “Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” ungkap Bang Tio.
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong sistematis. Selama empat tahun berjalan, dari tahun 2021-2024 aplikasi yang disediakan oleh pihak swasta tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan dalam kontrak. Akibatnya, sebagian besar perangkat lunak dan sistem jaringan yang dibeli tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami perkara ini. Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Banjarmasin tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan terus kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang mungkin bisa bertanggung jawab dalam proses pengadaan ini,” tegas Kasipidsus.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka dari internal Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Mirzantio menyatakan bahwa hal tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan pun mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat agar pengungkapan kasus korupsi ini dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.(Lenk













