PURUK CAHU – LENTERAKKALIMANTAN.NET

Langkah berani diambil Pemerintah Pusat dalam menertibkan carut-marut sektor ekstraktif di jantung Kalimantan. Kunjungan kerja Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama jajaran petinggi hukum ke Kabupaten Murung Raya menjadi babak baru penegakan kedaulatan sumber daya alam, yang ditandai dengan penyitaan aset besar-besaran milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI ini bukan sekadar urusan administratif. Di lapangan, tim gabungan secara simbolis mengganti plang penguasaan perusahaan menjadi plang penyitaan negara. Operasi ini mempertegas posisi pemerintah dalam menindak korporasi yang dinilai menabrak regulasi kehutanan dan pertambangan.

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, menyambut positif operasi senyap namun berdampak besar ini. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan jawaban atas kegelisahan publik mengenai tata kelola lingkungan dan kepatuhan hukum korporasi di daerah.

“Kami mewakili seluruh anggota DPRD dan rakyat Murung Raya, mengucapkan terima kasih atas komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku,” tegas Rumiadi dengan nada penuh harap, menanggapi langkah tegas tersebut.

Bobot kunjungan ini terbilang luar biasa. Kehadiran Menteri Pertahanan tidak sendirian; ia didampingi langsung oleh Jaksa Agung RI, Panglima TNI, hingga Kapolri. Kehadiran para pemegang tongkat komando penegakan hukum dan keamanan ini mengirimkan pesan kuat bahwa urusan tambang di Murung Raya kini berada di bawah pengawasan ketat radar Jakarta.

Langkah ini diproyeksikan untuk memulihkan marwah hukum serta memastikan keberlanjutan ekosistem yang selama ini terancam oleh aktivitas pertambangan yang abai aturan. Pemerintah berharap tindakan di aset PT AKT ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Rumiadi menekankan bahwa Murung Raya harus menjadi titik awal pembenahan iklim investasi yang sehat dan berwawasan lingkungan.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui tindakan represif yang terukur ini, negara berupaya memastikan bahwa kekayaan alam di “Bumi Tira Tangka Balang” tidak lagi hanya dinikmati segelintir pihak dengan cara melanggar hukum, melainkan dikembalikan fungsinya untuk keberlanjutan generasi mendatang.(Lkg)

 

Bagikan: