Puruk Cahu– LENTERAKKALIMANTAN.NET Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Murung Raya kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai garda terdepan perlindungan anak. UPTD PPA berhasil memfasilitasi reunifikasi Suci, 15 tahun, dengan ibu dan adik-adiknya di Puruk Cahu setelah sebelumnya terpisah dari keluarga.

Momen haru reunifikasi itu mendapat atensi warga. Pihak keluarga secara langsung menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada UPTD PPA MURA atas kerja cepat, humanis, dan profesional.

“Ini bukti negara hadir untuk anak. Terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada UPTD PPA MURA. Tanpa pendampingan beliau, mungkin kami belum bisa bertemu lagi dengan Suci,” ujar yang mewakili pihak keluarga, E-A, 30.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Murung Raya menegaskan, reunifikasi tersebut dilaksanakan sesuai amanat *UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak*. Fungsi inti UPTD PPA meliputi tiga hal. Pertama, penanganan pengaduan dan asesmen kasus. Kedua, pendampingan hukum, psikologis, dan medis. Ketiga, reintegrasi sosial berupa reunifikasi dengan keluarga demi kepentingan terbaik anak.

“Reunifikasi Suci adalah wujud komitmen kami. Seluruh layanan UPTD PPA gratis, rahasia, dan tanpa diskriminasi. Kami bekerja berdasar asas kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Kepala UPTD PPA.

Keberhasilan ini disebut tidak lepas dari sinergi masyarakat, pelapor, dan jaringan perlindungan anak di Murung Raya. Dengan penguatan fungsi sesuai regulasi, UPTD PPA berkomitmen memastikan setiap anak di Kabupaten Murung Raya mendapatkan rasa aman, pemulihan, dan masa depan yang layak.

Bagikan: