PURUK CAHU – LENTERAKALIMANTAN.NET
Di balik deru mesin dan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terselip sebuah persoalan mendasar: mampukah operator membedakan antara kebutuhan komersial dan urusan nyawa?

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, menyoroti pentingnya kepekaan sosial dalam pelayanan publik di sektor hilir migas. Ia mendesak pengelola SPBU untuk tidak sekadar kaku pada antrean, melainkan harus mampu memprioritaskan masyarakat yang berada dalam kondisi darurat.

Persoalan klasik mengenai “pelangsir” (pembeli BBM untuk dijual kembali) seringkali memperpanjang antrean dan menghambat warga yang benar-benar membutuhkan. Sarwo menekankan bahwa petugas di lapangan seharusnya memiliki diskresi dan kecerdasan emosional untuk memilah prioritas.

“Kita tentunya dapat membedakan yang mana pelangsir dan yang mana yang benar-benar berkepentingan mendesak,” ujar Sarwo Mintarjo saat memberikan keterangannya baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa meski setiap konsumen berhak mendapatkan pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak boleh mematikan rasa kemanusiaan. SPBU diharapkan memberikan “jalur hijau” bagi kendaraan yang membawa pasien atau dalam misi penyelamatan nyawa.

Harapan ini muncul sebagai respon atas situasi krusial yang kerap terjadi di jalan raya. Sarwo menggambarkan betapa berharganya setiap detik bagi kendaraan yang sedang menuju fasilitas kesehatan.

“Di saat kendaraan yang sedang membawa pasien tujuan ke rumah sakit atau kendaraan yang sedang dalam perjalanan menjemput warga yang sedang sekarat memerlukan bantuan mendesak, maka saya berharap berikanlah mereka pelayanan khusus,” tegasnya.

Secara regulasi, tuntutan akan kelancaran distribusi BBM ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 13 ayat (1), dinyatakan bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir wajib menyediakan dan menyalurkan BBM secara terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan kewajiban hukum tersebut, efisiensi pelayanan di SPBU bukan sekadar pilihan bisnis, melainkan mandat undang-undang yang harus dijalankan dengan tetap mengedepankan aspek humanis bagi masyarakat terdampak.(Lnkg)

 

Bagikan: