
Puruk Cahu – LENTERAKKALIMANTAN.NET-
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E, S.H, M.H, menegaskan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD harus berfungsi maksimal sebagai mitra, pengawas, dan penyeimbang Pemerintah Desa. Penguatan peran itu merujuk pada amanat *Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*, khususnya *Pasal 55 sampai Pasal 61* yang mengatur kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD.
Rumiadi menjelaskan, *Pasal 55 UU Desa* menempatkan BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa. Sementara *Pasal 61* merinci tiga fungsi utama BPD. Pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua, menampung, menyalurkan, mengelola, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ketiga, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
“Tanpa BPD yang aktif sesuai *Pasal 61 UU No. 6/2014*, perencanaan desa bisa kehilangan arah. Musrenbangdes berpotensi formalitas, dan pengawasan terhadap Dana Desa serta APBDes menjadi lemah,” kata Rumiadi.
Ia mendorong seluruh BPD di Murung Raya meningkatkan kapasitas hukum dan anggaran. Fokusnya pada pemahaman regulasi, keberanian bersikap kritis secara konstruktif, serta kemampuan mengawal Perdes agar tepat sasaran. DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan siap membuka ruang koordinasi dan fasilitasi pembinaan teknis bagi anggota BPD.
“Jika BPD menjalankan fungsi sesuai *UU Desa Pasal 55 s.d 61*, maka partisipasi warga akan naik, pengawasan anggaran lebih ketat, dan pelayanan publik di desa akan lebih nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.










