*Murung Raya, Suara Akar Rumput* – Menjelang tingginya agenda pesta perkawinan dan hajatan masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, *H. Rejikinoor, http://S.Sos*, mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan budaya dalam setiap kegiatan keramaian.

Bagi beliau, izin bukan sekadar kertas, melainkan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus wujud kepedulian kepada sesama.

Pesta itu milik bersama. Mari kita jaga agar tetap aman, nyaman, dan bermartabat. Dimulai dari hal paling dasar: taat aturan dan menghormati nilai adat kita,” ujar H. Rejikinoor.

*Amanat Undang-Undang: Izin Keramaian Wajib Sebelum Acara*

H. Rejikinoor menegaskan, pengurusan izin keramaian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya mengacu pada *UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI* dan *Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Keramaian Umum*.

“Secara hukum, setiap kegiatan yang mengundang massa wajib melapor dan mengantongi izin dari pihak kepolisian. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi. Dengan izin, semua unsur bisa bersiap lebih awal,” jelasnya.

Ia menambahkan, izin juga menjadi dasar koordinasi lintas sektor agar pelayanan publik tetap berjalan.

*Kolaborasi 5 Pilar: Desa, Adat, TNI, Polri, dan Masyarakat*

Lebih dari sekadar urusan hukum, H. Rejikinoor menekankan pentingnya sinergi semua pihak agar hajatan berjalan harmonis.

“Di Murung Raya kita kuat karena kebersamaan. Karena itu saya mengajak 5 pilar ini jalan bersama,” tegasnya:

1. *Pemerintah Desa*: Sebagai garda terdepan, wajib mendata, membina, dan memfasilitasi warganya mengurus izin.

2. *Mantir Adat*: Menjaga jalannya acara sesuai norma, adat istiadat, dan kearifan lokal agar tidak keluar dari nilai luhur budaya.

3. *Babinsa*: Dari unsur TNI, membantu pemetaan wilayah, pengamanan, dan menjaga kondusivitas di desa.

4. *Babinkamtibmas*: Dari unsur Polri, menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan kepolisian untuk keamanan dan ketertiban.

5. *Masyarakat/Penyelenggara*: Bertanggung jawab penuh atas kelancaran acara, termasuk tertib administrasi dan menghormati aturan.

“Penegakan hukum penting. Tapi tanpa sentuhan adat dan kehadiran aparat desa, acara bisa kehilangan jiwa. Inilah kecerdasan sosial kita sebagai masyarakat Murung Raya,” ujarnya.

*Petuah: Antisipasi Itu Bentuk Kasih*

H. Rejikinoor mengingatkan, keramaian tanpa persiapan rawan menimbulkan risiko: kemacetan, konflik kecil, hingga gangguan keamanan.

Antisipasi bukan berarti takut. Antisipasi itu kasih. Kasih kepada tamu, kepada tuan rumah, kepada anak cucu yang ikut hadir. Kita ingin semua pulang dengan senyum, bukan dengan masalah,” pesannya penuh humanis.

Ia menutup dengan ajakan merawat tradisi pesta yang aman dan beradab.

“Pesta boleh meriah, tapi harus tertib. Ada izinnya sesuai UU, ada adatnya dijaga Mantir, ada aparatnya Babinsa-Babinkamtibmas yang mengawal. Itulah harmoni. Itulah Murung Raya yang kita cintai,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Murung Raya berharap imbauan ini menjadi pegangan bersama, agar setiap hajatan di Bumi Murung Raya berjalan tertib, aman, dan tetap menjunjung tinggi nilai hukum serta budaya.

Bagikan: