
BANJARMASIN LENTERAKKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat tata kelola pelayanan dasar berbasis keluarga dan masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Posyandu Wasaka 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalimantan Selatan, Fathul Jannah Muhidin, menegaskan Posyandu Wasaka 6 SPM merupakan inovasi daerah yang dikembangkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan melalui integrasi pelayanan dasar yang lebih efektif dan terkoordinasi.
“Posyandu Wasaka 6 Standar Pelayanan Minimal merupakan inovasi daerah yang dikembangkan sebagai sistem tata kelola pelayanan dasar berbasis keluarga dan masyarakat untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan seluruh perangkat daerah terkait enam Standar Pelayanan Minimal agar dapat mengoordinasikan serta mengintegrasikan program kerja yang mendukung pelayanan dasar di Posyandu,” ujarnya saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi pembahasan rancangan Pergub, Senin (2/6/2026).
Menurut Fathul Jannah, dukungan lintas perangkat daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan visi Posyandu Wasaka di Kalimantan Selatan. Penyusunan Pergub dan dokumen perencanaan strategis juga dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antar sektor.
Posyandu yang selama ini identik dengan layanan kesehatan, kini diarahkan menjadi pusat pelayanan enam bidang standar pelayanan minimal sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris II TP Posyandu Kalimantan Selatan, Hj. Siti Wasilah, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari persiapan implementasi Posyandu 6 SPM yang selama ini menjadikan Kalimantan Selatan sebagai salah satu daerah percontohan nasional.
“Kalimantan Selatan saat ini menjadi salah satu daerah yang mendapatkan perhatian secara nasional dalam pengembangan Posyandu. Karena itu, setelah adanya Renstra Posyandu tingkat nasional, kita perlu menindaklanjutinya melalui penyusunan Renstra Posyandu Kalimantan Selatan sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/kota, dan perangkat daerah dalam menyusun program yang selaras dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menjelaskan, Pergub yang tengah disusun akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program Posyandu agar terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah sekaligus memiliki dukungan anggaran yang memadai.
Selain Pergub, TP Posyandu Kalsel juga tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan rencana kegiatan Posyandu periode 2026-2029 yang akan disosialisasikan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP Posyandu Kalimantan Selatan pada 8 Juni mendatang.
Dalam pelaksanaannya, Posyandu 6 SPM melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah sesuai bidang pelayanan masing-masing. Bidang pendidikan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, serta DP3AKB. Bidang kesehatan didukung Dinas Kesehatan, sementara bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pelaksanaan didukung Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, dan BPBD. Sedangkan bidang sosial dijalankan Dinas Sosial bersama DP3AKB sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Melalui penyusunan Renstra dan Pergub Posyandu Wasaka 6 SPM, Pemprov Kalsel berharap pelayanan dasar kepada masyarakat semakin terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banua(mckalsel/lnk).











