TANAH BUMBU, Lenterakalimantan.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) di ruang rapat Komisi I DPRD, Selasa (3/3/2026).

Rapat tersebut membahas evaluasi serta pengawasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan potensi gangguan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Bobby, memimpin langsung rapat tersebut. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan toleransi agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Ia juga meminta Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi selama Ramadan.

“Intinya kami meminta, jika ditemukan tempat hiburan, khususnya karaoke, yang masih membandel buka di bulan Ramadan, langsung ditutup saja. Tidak perlu lagi diberikan peringatan karena surat edaran sudah disampaikan jauh-jauh hari,” tegas Bobby.

Menurutnya, pengawasan difokuskan pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan, seperti peredaran minuman keras serta keberadaan pemandu lagu di tempat hiburan malam. Meski demikian, DPRD tetap memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat yang bersifat positif dan tidak mengganggu ibadah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Tanah Bumbu, Indra Warna, S.Hut, menjelaskan pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran Bupati Nomor B/100.1.4.3/184/BUM-UM.2/2026 mengenai penutupan sementara THM sejak satu minggu sebelum Ramadan.

“Kami sudah bergerak di 12 kecamatan. Sejauh ini sebagian besar pelaku usaha cukup kooperatif. Namun, patroli rutin tetap kami lakukan untuk memastikan aturan dipatuhi,” jelas Indra.

Ia menambahkan, patroli pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Pada malam hari ini, petugas dijadwalkan melakukan pengawasan di Kecamatan Sungai Loban, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Satui pada Kamis dan Jumat.

Indra juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, petugas akan mengamankan peralatan dari tempat usaha tersebut untuk diproses lebih lanjut di kantor Satpol PP sebagai bentuk penegakan aturan dan memberikan efek jera.

Selain membahas pengawasan selama Ramadan, rapat juga menyinggung perkembangan penertiban kawasan eks-lokalisasi di Sari Gadung. Berdasarkan laporan di lapangan, sejak 22 Januari 2026 kawasan tersebut telah dipastikan kosong dari aktivitas karaoke maupun praktik serupa.

“Tugas kami untuk pengosongan sudah selesai. Saat ini kami menunggu koordinasi lanjutan di tingkat pimpinan daerah terkait proses pembongkaran bangunan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan pihak Batalyon untuk kemungkinan bantuan alat berat dalam proses pembersihan lahan yang direncanakan akan dimanfaatkan sebagai fasilitas militer.
Di akhir rapat, Bobby kembali mengingatkan agar petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan yang bijak dan humanis dalam menjalankan tugas.

“Kita harus menjaga kehormatan bulan puasa, tetapi tetap menghormati hak masyarakat yang tidak berpuasa, baik non-Muslim maupun yang berhalangan. Petugas harus bijak membedakan mana yang merupakan pelanggaran ketertiban umum dan mana yang merupakan hak individu, agar kondusivitas daerah tetap terjaga,” pungkasnya.

Rapat kerja tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk memastikan seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tetap aman, tertib, dan kondusif hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Bagikan: