
BANJARBARU LENTERAKKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI secara virtual di Command Center Kalsel, Banjarbaru, Senin (8/6/2026).
Menurut Galuh, forum yang digelar Komisi II DPR RI tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai persoalan fiskal yang saat ini dihadapi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terutama dampak penurunan dana transfer dari pemerintah pusat terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Dalam rapat tadi disampaikan bahwa masih banyak daerah yang proporsi belanja pegawainya mencapai lebih dari 50 persen. Ini tentu menjadi perhatian karena harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berkurangnya dana transfer menyebabkan kapasitas APBD sejumlah daerah ikut menurun. Di sisi lain, kewajiban pembayaran belanja pegawai tetap harus dipenuhi sehingga banyak daerah menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan kekhawatiran terkait keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama PPPK paruh waktu, apabila tekanan fiskal terus berlanjut.
Meski demikian, Galuh menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap berkomitmen menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan tidak memiliki rencana melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun tenaga lainnya.
“Bapak Gubernur telah menyampaikan bahwa Kalimantan Selatan tidak akan mengambil langkah seperti itu. Kami tetap berkomitmen menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kalsel juga menyampaikan sejumlah usulan kepada DPR RI, di antaranya percepatan penyaluran dana transfer daerah yang menjadi hak pemerintah daerah serta pemberian relaksasi terhadap kebijakan batas maksimal belanja pegawai.
“Kami berharap kebijakan yang diambil pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil daerah. Semangat otonomi daerah harus didukung dengan kebijakan fiskal yang sejalan agar pembangunan tetap berjalan optimal,” katanya.
Galuh menambahkan, saat ini proporsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih berada di bawah ambang batas 30 persen. Namun, kondisi tersebut berpotensi berubah apabila terjadi penurunan pendapatan daerah pada masa mendatang.
Karena itu, Pemprov Kalsel berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan terintegrasi guna menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, stabilitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat(mckalsel/lnk).















