TANJUNG – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Keinginan meraup keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tanpa izin berujung petaka bagi TR (48), warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Ia terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan belasan botol minuman keras di kediamannya.
Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tabalong menjatuhkan vonis denda sebesar Rp1 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada Senin (27/4/2026).
Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo, mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka.
“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma. Hasil penyelidikan di lokasi berhasil mengamankan terdakwa TR bersama barang bukti berupa 12 botol minuman beralkohol,” ujar Heri dalam keterangan resminya.
Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain kewajiban membayar denda Rp1 juta, hakim juga memutuskan seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menegakkan aturan daerah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif dan represif kami untuk menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah hukum Tabalong,” pungkas Heri.(*)











