
BANJARBARU LENTERAKKALIMANTAN.NET
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Kepala Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas, Sundusiah mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi yang mengangkat tema Sinergi Pemerintah Daerah dan Ormas: Mewujudkan Ketahanan Sosial Bebas Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045 itu digelar di Banjarbaru.
Sundusiah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dan menegaskan kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran semua pihak. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam memperkuat sinergi kita bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan profesional, di antaranya dari Rumah Sakit Sambang Lihum dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Sundusiah berharap materi yang disampaikan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta partisipasi aktif peserta dalam mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah.
“Kami berharap materi hari ini dapat memperluas wawasan serta mendorong seluruh peserta untuk lebih aktif dalam upaya P4GN,” katanya.
Ia menambahkan pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi dasar komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi.
Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran organisasi kemasyarakatan sebagai agen perubahan serta membangun jejaring komunikasi antara pemerintah daerah, BNN, dan ormas.
Sundusiah menegaskan pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika agar mendapatkan pemulihan yang tepat.
“Kita ingin membangun pemahaman bersama bahwa korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan pemulihan, bukan semata-mata sanksi hukum,” tegasnya(mckalsel/lnk).













