
BANJARMASIN – LENTERAKALIMANTAN.NET
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KPL) Banjarmasin memperketat pengawasan dokumen kendaraan di Pelabuhan Trisakti guna menjamin keamanan dan ketertiban administrasi pelayaran. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang naik ke atas kapal penumpang telah memenuhi regulasi yang berlaku.
Pada Minggu, 8 Maret 2026, personel Polsek KPL Banjarmasin melakukan pendampingan langsung kepada petugas kapal dalam proses pemeriksaan dan pengaturan kendaraan. Fokus utama operasi ini adalah memvalidasi administrasi pelayaran kendaraan yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dipimpin oleh Ka SPKT Regu II, Aiptu Suhendro, HS, para personel bergerak menyisir antrean kendaraan sesaat sebelum pintu ramp kapal ditutup. Pemeriksaan ini tidak hanya soal kelengkapan surat, tetapi juga memastikan tata letak kendaraan di dalam dek kapal sesuai dengan prosedur keselamatan.
Langkah preventif ini diambil sebagai upaya otoritas pelabuhan dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum di jalur laut.
“Guna menghindari dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam penyeberangan serta pelanggaran dokumen dan administrasi penyeberangan kendaraan,” tegas Aiptu Suhendro mewakili Kapolsek KPL terkait tujuan operasi tersebut.
Pemeriksaan ini meliputi kecocokan data fisik kendaraan dengan dokumen pendukung yang dibawa pemilik, guna mencegah adanya pengiriman kendaraan ilegal atau yang tidak memiliki izin jalan resmi.
Selain aspek hukum, kehadiran personel Polsek KPL di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para pengguna jasa transportasi laut. Pendampingan terhadap petugas kapal saat pengaturan kendaraan dimaksudkan agar proses pemuatan berjalan tertib dan menghindari insiden yang tidak diinginkan di area terminal.
Melalui sinergi antara kepolisian dan operator kapal, diharapkan masyarakat—khususnya pemilik kendaraan dan penumpang—mendapatkan pelayanan yang optimal sekaligus jaminan bahwa pelayaran berlangsung sesuai dengan standar keselamatan nasional.













