
BANJARBARU – LENTERAKALIMANTAN.NET
Harapan Presiden untuk memastikan anak-anak sekolah, khususnya di lingkungan pondok pesantren, mendapatkan asupan nutrisi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) terganjal persoalan integritas di tingkat tapak. Oknum Kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Landasan Ulin Barat 1, berinisial RY alias P, dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan penelantaran tugas berat dan praktik curang yang merugikan negara.
Pelaporan ini dilayangkan oleh Yayasan Nurul Hijrah selaku mitra BGN pada 25 Februari 2026 lalu. RY diduga kuat jarang berada di lokasi tugas, namun tetap menerima gaji penuh dari negara. Mirisnya, lambatnya respons BGN dalam menindak oknum ini diduga karena adanya intervensi dari pihak luar yang memiliki pengaruh besar di struktur kekuasaan.
Padahal, berdasarkan siaran pers BGN Nomor: SIPERS-416A/BGN/12/2025, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang secara eksplisit menegaskan bahwa Kepala SPPG adalah poros operasional. Mereka wajib memantau proses memasak, distribusi, hingga edukasi gizi secara langsung.
“Kepala SPPG harus terlibat dan bertanggung jawab penuh dalam mengatur jam kerja timnya. Akuntan bertugas mengecek pembelian bahan baku dan kualitasnya, sementara Kepala SPPG mengawasi seluruh rantai pasok,” tegas Nanik dalam keterangannya Desember lalu.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Penanggung Jawab Mitra Yayasan Nurul Hijrah, Dr. H. Edy, mengungkapkan bahwa RY nyaris tidak pernah menjalankan fungsinya. Berdasarkan catatan kehadiran dari akuntan dan petugas keamanan, RY hanya menampakkan diri 4 hingga 5 kali dalam sebulan.
“Itupun di dapur hanya bertahan 1-2 jam, setelah itu pulang. Padahal sudah disiapkan kamar di lokasi agar ia bisa fokus memantau operasional pagi hingga sore,” ujar Dr. Edy saat menggelar konprensi pers bersama puluhan awak media, Rabu (16/4/26)
Lebih jauh, RY diduga melanggar kode etik berat dengan bertindak sebagai pemasok (supplier) bahan baku dapur. Sebagai instrumen pejabat negara yang digaji APBN, tindakan ini merupakan konflik kepentingan yang dilarang keras oleh aturan BGN.
Tumpulnya taring BGN dalam mengeksekusi sanksi terhadap RY memicu tanya besar. Muncul dugaan bahwa RY merasa “kebal” karena latar belakang keluarga. Dalam komunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp), RY dilaporkan sempat memamerkan kedekatan orang tuanya dengan salah satu Deputi di BGN.
“Silakan pindah kalau bisa,” demikian bunyi pernyataan arogan RY yang ditirukan pihak yayasan.
Sikap konfrontatif ini kian meruncing saat RY diduga memberikan laporan bias kepada pihak eksternal yang menyebabkan dapur SPPG di Pondok Pesantren Darul Ilmi terkena sanksi suspend. Alasan suspend adalah masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal hasil peninjauan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Korwil menunjukkan pengelolaan limbah sudah sesuai standar.
“Indikatornya sederhana, ikan-ikan hidup di kolam pembuangan dan tidak ada pencemaran bagi warga sekitar,” tambah pihak Yayasan.
Dampak dari kisruh internal ini sangat nyata: distribusi Makan Bergizi Gratis terhenti. Hak anak-anak pesantren untuk mendapatkan gizi yang layak dikorbankan demi egoisme oknum. Secara finansial, negara juga dirugikan karena terus menggaji aparatur yang mangkir dari tugas, sementara para guru honorer di wilayah yang sama berjuang dengan upah jauh di bawah itu.
Koordinator Wilayah (Korwil) Banjarbaru, Citra, mengakui telah menerima laporan tersebut dan meneruskannya ke Kepala Regional (Kareg) Kalimantan Selatan untuk disampaikan ke pusat.
“Kewenangan memberikan sanksi, menempatkan, atau mengganti Kepala SPPG sepenuhnya ada di tangan BGN Pusat,” ujar Citra singkat.
Kini, bola panas berada di meja BGN Pusat. Publik menunggu, apakah lembaga baru ini berani bertindak tegas demi menjaga marwah program prioritas nasional, atau justru tunduk pada intervensi oknum yang merasa di atas hukum.(Rel)















